Rabu, 24 Agustus 2011

Fakta dan Rahasia Yahudi Israel yang tidak Dipublikasikan

1. Tahukah anda bahwa selain ras yahudi, dilarang membeli atau menyewa tanah di Israel?

2. Tahukah anda bahwa setiap ras yahudi yang ada di setiap Negara di seluruh dunia menjadi warga Negara Israel secara otomatis? Sementara warga Palestina yang terlahir di tanah negerinya sendiri sejak puluhan abad yang lalu terus diusir ke luar Palestina?

3. Tahukah anda bahwa penduduk Palestina yang menetap di kawasan Israel harus menggunakan kendaraan dengan cat dan warna khusus untuk membedakan antara ras yahudi dan non yahudi?

4. Tahukah anda bahwa Yerusalem bagian timur, Tepi Barat, Gaza dan dataran tinggi Golan dianggap oleh masyarakat internasional khususnya barat dan Amerika sebagai kawasan yang dijajah Israel dan bukan merupakan bagian dari Israel?

5. Tahukah anda bahwa Israel mengalokasikan 85% air bersih hanya untuk ras yahudi dan membagikan 15% sisanya untuk seluruh penduduk Palestina yang menetap di kawasan Israel? Secara realitas, Israel mengalokasikan 85% air bersih hanya untuk 400 penduduk yahudi di Hebron, sementara 15% sisanya alokasikan kepada 120 ribu penduduk Palestina di daerah itu?

6. Tahukah anda bahwa Amerika mengalokasikan 5 milyar US$ dari penghasilan pajaknya setiap tahunnya untuk menyumbang Israel?

7. Tahukah anda bahwa Amerika terus memberikan bantuan militer kepada Israel sebesar 1,8 milyar US$ setiap tahunnnya? Dan tahukah anda bahwa jumlah sebesar itu sama dengan sumbangan Amerika kepada seluruh Negara di benua benua Afrika?

8. Tahukah anda bahwa Israel juga menunggu bantuan perang tambahan sebesar 4 milyar US$ dari Amerika yang terdiri dari pesawat tempur F 16, Apache dan Blackhawk? Dan karena Amerika merupakan Negara koalisi utama bagi Israel, maka ia wajib memberikan semua fasilitas yang diminta Israel untuk menjamin eksistensinya.

9. Tahukah anda bahwa pemerintah Amerika telah menekan Konggres tentang
pelanggaran Israel dalam penggunaan senjata yang mereka sumbangkan? Khususnya pada tahun 1978, 1979 dan tahun 1982 pada perang di Lebanon dan penggunaan senjata nuklir pada tahun 1981.

10. Tahukah anda bahwa Israel adalah satu-satunya Negara di Timur Tengah yang menolak menandatangani larangan pengembangan senjata nuklir? Dan menolak Tim Investigasi PBB untuk memeriksa tempat persembunyian nuklirnya?

11. Tahukah anda bahwa sebelum berdirinya Israel pada tahun 1948, sudah memiliki pabrik pengembangan senjata nuklir?

12. Tahukah anda bahwa Perwira Tinggi Israel di Departemen Perang mengakui secara terang-terangan bahwa militer Israel membunuh semua tahanan perang Palestina tanpa proses pengadilan?

13. Tahukah anda bahwa Israel meledakan tempat kediaman Diplomat Amerika dan menyerang kapal perang Amerika Liberty di perairan internasional pada tahun 1967? Walaupun serangan itu menewaskan 33 tentara Amerika dan melukai 177 lainnya, tetapi Amerika sama sekali tidak melakukan tindakan apapun terhadap Israel? Hanya dengan alasan bahwa tentara Israel salah sasaran? Bayangkan kalau serangan itu dilakukan oleh Negara Islam?

14. Tahukah anda bahwa Israel merupakan Negara yang paling banyak mengabaikan resolusi DK PBB? Jumlah resolusi yang diabaikan oleh Israel mencapai 69 buah. Bayangkan seandainya satu Negara Islam mengabaikan 1 resolusi PBB, apa yang akan dilakukan oleh Amerika?

15. Tahukah anda bahwa pemerintah Israel menggunakan system politik konservasi terhadap identitas ras yahudi agar tetap menjadi warga Negara itu?

16. Tahukah anda bahwa Mahkamah Agung Israel telah menetapkan Perdana Menteri Ariel Sharon sebagai tersangka dalam kasus pembantaian Shabra dan Syatilla pada 16 September 1982 di Lebanon yang menewaskan lebih dari 1000 orang Palestina terdiri dari anak-anak, wanita dan orang tua?

17. Tahukah anda bahwa pada tanggal 20 Mei 1990, seorang tentara Israel menyuruh para buruh Palestina yang sedang menunggu bus di sebuah halte untuk duduk berbaris di atas tanah, setelah itu ia menembaki mereka dari jarak setengah meter? Tahu pulakah anda bahwa pemerintah Israel menyatakan tentara itu tidak bersalah dan bahkan mendapat penghargaan khusus dari pemerintah Israel?

18. Tahukah anda bahwa sampai tahun 1988, semua pabrik dan kantor di Israel hanya boleh menempelkan keterangan lowongan kerja dengan perkataan: "lowongan kerja hanya untuk ras yahudi", "dicari seorang karyawan dengan syarat ras yahudi"?

19. Tahukah anda bahwa Departmen Luar Negeri Israel membayar 6 peruhaan media Amerika untuk memunculkan image positif Israel kepada masyarakat Amerika dan Eropa?

20. Tahukah anda bahwa Sharon mengajak Partai radikal Molodeit untuk menjadi koalisi utama dalam kabinetnya? Padahal partai itu beridiologi radikal dengan persepsi pokok membesihkan Israel dari non ras yahudi dan pengusiran secara paksa seluruh warga Palestina dari Israel?

21. Tahukah anda bahwa Perdana Menteri Israel pertama David ben Gorion sepakat dengan langkah pengusiran secara paksa seluruh ras arab dari Israel?

22. Tahukah anda bahwa Rahib besar di Israel Ofadya Yosef yang juga pendiri
Partai Syas (partai terbesar ketiga di Israel) mendukung aksi militer Israel untuk menghabisi warga Palestina? bahkan ia mengeluarkan fatwa radikal pada hari raya paskah yang lalu dalam wawancaranya di sebuah jaringan radio terbesar di Israel: "Tuhan akan membalas semua kejahatan warga arab, Tuhan akan menghancurkan keturunannya, menghabisinya dan menghancurkan tanahnya dan Tuhan akan membalas mereka dengan siksaan yang pedih. Karenanya dilarang semua ras yahudi untuk memberikan rasa kasih sayang kepada warga arab, dan wajib bagi setiap yahudi untuk menembakan rudal dan senjatanya ke arah dada dan kepala setiap warga arab untuk menghabisinya, karena mereka itu makhluq yang jahat dan terkutuk"……

23. Tahukah anda bahwa pengungsi Palestina terbesar di dunia?

24. Tahukah anda bahwa penduduk Kristen Palestina bersatu dengan penduduk Palestina muslim untuk melawan penjajah yahudi?

25. Tahukah anda, walaupun Mahkamah Agung Israel sudah mengeluarkan keputusan pelarangan penyiksaan dalam proses pemeriksaan, tetapi Shinbet (Badan Intelejen Israel) tetap terus menyiksa setiap pejuang Palestina dalam proses pemeriksaannya?

26. Tahukah anda bahwa walaupun Israel terus mengganggu proses belajar mengajar dan merusak seluruh sarana dan prasara pendidikan penduduk Palestina, tetapi penduduk Palestina tetap menjadi Negara terbesar di dunia yang penduduknya bergelar doctor (S3)? Hal ini apabila dilihat dari jumlah prosentase penduduknya.

27. Tahukah anda bahwa setiap manusia mempunyai hak yang sama yang dijamin oleh undang-undang HAM internasional yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 1948? Tetapi tahukah anda bahwa undang-undang itu sama sekali tidak berlaku bagi penduduk Palestina? karena dihalangi dengan ditandatanganinya kesepatakan OSLO?

28. Tahukah anda bahwa mayoritas buku sejarah di dunia mengatakan Negara-negara arab yang menyerang Israel terlebih dahulu pada perang tahun 1967? Padahal faktanya, justru Israel yang menyerang Negara-negara arab terlebih dahulu kemudian mereka merebut kota Al Quds dan Tepi Barat? Tetapi mereka mengatakan bahwa serangannya itu adalah serangan untuk menjaga diri dan antisipasi?

29. Tahukah anda bahwa Israel sebagai Negara penjajah sama sekali tidak terikat dengan konsvensi Jenewa untuk menjaga hak-hak dan keselamatan warga sipil Palestina?

30. Tahukah anda bahwa perintah Perdana Menteri Israel Ariel Sharon sudah tidak dituruti lagi oleh militer Israel? Salah satu contohnya adalah ketika ia melarang militer Israel untuk melakukan genjatan senjata dan dilarang menembak, tetapi militer Israel terus menyerang, menembaki rakyat sipil Palestina dan menghancurkan tempat tinggal mereka. Insiden paling memilukan andalah pembantaian tiga wanita Palestina, padahal mereka sedang berada dalam tenda pengungsiannya?

31. Tahukah anda bahwa Israel terus melakukan berbagai usaha untuk menghancurkan Masjid Al Aqsha dan Qubah Shakhrah sejak 50 tahun yang lalu dengan menggali bawah tanah masjid tersebut agar runtuh dengan sendirinya?

32. Tahukah anda bahwa Presiden Afrika Selatan Nelson Mandela mengatakan bahwa Israel adalah Negara rasisme dan apartheid seperti kondisi Afrika Selatan sebelum ia pimpin?


Selasa, 16 Agustus 2011

Last Child - Percayalah

Intro: D Bm G
D A
ujian hidup yang selalu menerpamu
Bm G
yang berjuang untuk hidup yang hanya sementara
D A
rasa perihnya hujan di hatimu
Bm G
yang diberikan oleh rasa yang hanya sementara
D A
kita hidup di dunia yang penuh tanda tanya
Bm G
yang tak mungkin kau ubah dan terpaksa mengikutinya
D A
kita berada di antara benar atau salah
Bm G
yang tak mungkin dapat kau ukur dengan rasa

Bm G D
berdoalah, sampaikan pada Tuhan semua keluh kesahmu
A
Dia kan menjawabnya
Bm G D
percayalah, dia kan menunjukkan kasihNya padamu
A D
melalui jalannya, percayalah

D A
wahai kamu yang tak seperti mereka
Bm G
yang terlihat cerah menjalani hidupnya
D A
pandangan hidup yang selalu lihat ke atas saja
Bm G
jadi pemicu keinginan yang tiada habisnya

Bm G D
bersujudlah, akui pada Tuhan semua kelemahanmu
A
Dia kan menguatkannya
Bm G D
memohonlah, Dia kan memberikan yang terbaik untukmu
A D
melalui caraNya, percayalah

Int: D A Bm G

Bm G D
berdoalah, sampaikan pada Tuhan semua keluh kesahmu
A
Dia kan menjawabnya
Bm G D
percayalah, Dia kan menunjukkan kasihNya padamu
A D
melalui jalannya, percayalah
Bm G D
bersujudlah, akui pada Tuhan semua kelemahanmu
A
Dia kan menguatkannya
Bm G D
memohonlah, Dia kan memberikan yang terbaik untukmu
A D
melalui caraNya, percayalah

Kenapa Penyedia Download Musik akan Di Blok




Akan ditutupnya situs penyedia download lagu ilegal oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) disambut baik anggota DPR. Kenapa ilegal download tidak dibenarkan?

Illegal download pada prinsipnya adalah pelanggaran atas HKI (Hak Kekayaan Intelektual), yakni dalam konteks Hak Cipta. Dalam perspektif hukum ini, ada dua unsur hak utama yang terkandung dalam Hak Cipta, yakni hak moral dan hak ekonomi. Hak moral berisi pengakuan dan penghormatan terhadap pihak Pencipta, yang sifatnya non-transferrable (tidak dapat dialihkan).

Sementara hak ekonomi, merupakan hak atas aspek ekonomis yang timbul akibat lahirnya ciptaan ini, dengan adanya durasi waktu eksploitasi. Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang No. 19/2002 tentang Hak Cipta pasal 1, menyangkut aspek hak ekonomi dari Hak Cipta, ada hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak, untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaannya, atau memberi izin untuk itu.

Ciptaan yang dimaksud di sini menyangkut hasil ilmu pengetahuan, seni, sastra, termasuk musik, penelitian ilmiah, buku, fotografi, film, lukisan, program komputer, tarian, dan karya cipta lainnya.

Ketika musik diupload tanpa izin pemilik hak cipta, maka sesungguhnya yang terjadi adalah pelanggaran, dan ada sanksi yang harusnya diterapkan untuk itu. Pasal 72 UU Hak Cipta 19/2002 menyebutkan bahwa siapapun yang sengaja, tanpa hak melakukan pelanggaran terhadap hak cipta, dikenakan sanksi pidana paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kalau dulu, pelanggaran hak cipta untuk musik yang akrab di telinga kita adalah "stop pembajakan kaset dan CD", karena memang beberapa tahun yang lalu, medium utama transmisi musik adalah melalui kaset dan CD. Tapi seperti kita ketahui, seiring dengan perkembangan ICT (Information and Communication Technology) di berbagai aspek, pembajakan tidak lagi menggunakan medium konvensional lewat kaset atau CD, bahkan MP3 bajakan.

Pembajakan kini masuk ke ranah digital. Website peer-to-peer, yang menjadi tempat tukar-menukar informasi digital para netizen, sesungguhnya merupakan aktivitas ilegal, karena mereka mentransmisikan data digital tanpa hak. Padahal, sekali lagi, dalam sebuah ciptaan, ada komponen hak moral dan hak ekonomi, yang merupakan milik pencipta.

Sayangnya, masyarakat Indonesia belum punya cukup pemahaman mengenai hal ini. Download gratis, kerap dianggap sebagai aktivitas yang 'wajar' dalam perkembangan dunia digital. Padahal itu salah, melanggar hukum.

Memang, instrumen penegakan hukum seringkali terseok-seok ketika harus berkejaran dengan pesatnya perkembangan teknologi. Tapi, sebenarnya ini tidak hanya terjadi di negeri kita. Amerika Serikat pun pernah mengalaminya, ketika kemajuan teknologi belum dipagari dengan ketentuan Cyber Law yang jelas. Berbagai masalah kriminalitas yang berkembang akibat aktivitas dunia digital, juga sempat dialami negara adidaya itu.

Mungkin kita masih ingat bagaimana kasus panjang illegal download antara Metallica dengan situs Napster berujung pada pemihakan pengadilan terhadap pemilik hak, kemenangan bagi Metallica, sebagai pihak yang dirugikan kala itu. Dan dengan sigap, pemerintah AS membuat sejumlah perangkat hukum yang jelas, untuk memproteksi sumber devisa negaranya yang mayoritas berasal dari unsur HKI itu.

Korea Selatan, juga merupakan contoh yang menarik untuk ditelaah. Meski pada awal 2000-an negara ini mengalami degradasi yang serius akibat pendapatan industri musik yang terus menerus karena illegal download, dengan keseriusan negara, masalah ini teratasi.

Tiga hal besar yang mereka lakukan. Yang pertama, memblokir situs illegal download, sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap upaya anti pembajakan disana. Kedua, mensosialisasikan isu HKI, memperbaiki Undang-Undang terkait Hak Cipta (terakhir diperbaiki tahun 2009), sekaligus memberi kesempatan bagi industri illegal untuk mengubah mindset dan pengelolaan perusahaan mereka menjadi legal.

Ini mirip dengan fenomena masa transisi perusahaan rekaman di Indonesia dari ilegal menuju legal, pasca kehadiran Bob Geldof ke Indonesia. Yang ketiga, memastikan sistem monitoring 24 jam dengan teknologi mutakhir, pengembangan DRM (digital rights management), dalam mendeteksi produk musik ilegal yang mungkin masih ada di dunia digital.

Dengan upaya terintegrasi yang dilakukan oleh Parlemen, Kementeriaan Kebudayaan dan Pariwisata, Kementerian Hukum dan Kementerian Perdagangan Korea Selatan, negeri ginseng itu kini melesat jauh, dengan pendapatan negara yang terus meningkat dari sektor industri musik.

Tindakan Pemerintah

Apa yang dicanangkan Kementerian Kominfo dalam hal ini saya kira sudah tepat. DPR pun, bersama pemerintah kini tengah mempersiapkan sejumlah amandemen terhadap Undang-Undang terkait HKI, yang masuk dalam target Prolegnas (diantaranya revisi UU Hak Cipta). Memang dalam hal ini, harus ada upaya yang sungguh-sungguh dari negara, dalam mengatasi pelanggaran HKI, terutama hak cipta ini. Apalagi, kita sudah menjadi bagian dari WTO dan WIPO.

Sebagai informasi, hingga kini, kita masih terus menjadi salah satu negara 'Priority Watch List' akibat tingginya tingkat pelanggaran HKI di negeri ini. Tentu berbahaya jika kita membiarkan negara ini diberi label sebagai negara pembajak, negara pencuri dan negara plagiat oleh dunia internasional.

Kalau dibiarkan terus, jangan heran jika beberapa tahun lagi nama Indonesia dicoret dari peta dunia. Karena sebagaimana sudah dicanangkan dunia, instrumen HKI ini adalah konsep tatanan dunia baru. Kita juga harus berani mengambil sikap agar Indonesia tetap diperhitungkan dalam perdagangan dunia. Kita harus sama-sama berjuang untuk merebut harkat kita sebagai sebuah bangsa yang beradab.

Sikap masyarakat

Apapun upaya pemerintah dalam mengatasi pelanggaran HKI ini tidak akan optimal jika tidak ada dukungan masyarakat. Untuk itu masyarakat perlu tahu dan paham informasi tentang HKI, terlibat dalam upaya pemberantasan pelanggaran HKI, dan turut memaknai isu ini sebagai pintu ajaib menuju masa depan yang lebih baik.

Kita tentu ingat kisah dramatis dari JK Rowling, seorang tunawisma, kelompok masyarakat miskin di Inggris, yang kemudian mengalami lompatan besar dalam hidupnya, menjadi salah satu orang terkaya di Inggris, hanya karena imajinasinya yang luar biasa terangkum dalam cerita Harry Potter. Dari buku, menjadi film, game, merchandise dan masih banyak lagi, royalti dari hak ekonomi atas ciptaanya telah memberikan jalan keluar bagi masalah kemiskinan yang dulu ia alami.

Mobilitas sosial seperti ini hanya dimungkinkan dengan instrumen hukum HKI, dan penegakan hukum HKI. Kita tentu tidak ingin negeri ini terus-menerus menjual minyak bumi, batubara, sawit, kekayaan alam, dan harga dirinya. Saatnya kita membuka pintu masa depan Indonesia dengan kunci HKI. 

* Penulis, Theresia E.E. Pardede saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI.

Source: DetikInet.com